Kamis, 02 September 2010

MUSTAHIQ ZAKAT Asnab Muallaf

Definisi

Muallafati qulubuhum, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat zakat, adalah ketika kita (muslimin) merasa butuh kepada mereka karena faktor kecondongan hati mereka. Muallaf ada dua kategori, yaitu orang muslim dan kafir. Maka, tidak boleh memberikan zakat kepada muallaf jenis kafir, tanpa ada khilaf sedikitpun di kalangan ulama karena sebab kekafiran mereka.

Namun, apakah mereka bisa diberi harta dari bagian khumus (seperlima) ghanimah? Ada pendapat yang menyatakan: iya, mereka diberi dari bagian khumus sebab mereka adalah kelompok yang disasar untuk diharapkan kebaikannya. Namun yang benar adalah adalah mereka tidak boleh diberi, walaupun dari bagian khumus, sama sekali, sebab Allah ta’alaa telah memuliakan Islam dan muslimin sehingga tidak butuh lagi akan kebaikan dan pembelaan orang kafir. Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, pun memberi mereka bagian khumus karena saat itu Islam masih dalam keadaan lemah, dan keadaan ini sudah tidak ada. Wallahu a’lam.

Adapun muallaf jenis kedua, yaitu muallaf yang beragama Islam, adalah mereka-mereka yang sudah masuk Islam, namun niatan keislaman mereka masih lemah, maka diberilah mereka zakat dengan harapan untuk bisa menguatkan hati mereka di atas Islam ini.

Ada kelompok lain, selain dari dua jenis muallaf ini, yaitu mereka-mereka yang memiliki kedudukan mulia di masyarakatnya. Maka, kita berharap ia memiliki pandangan yang lembut tentang Islam, atau jika diberi zakat maka ia turut membantu menarik zakat dari orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Maka, menurut madzhab kami (madzhab syafii), adalah mereka diberi bagian zakat. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih semoga kritik dan sarannya