Kamis, 02 September 2010

MUSTAHIQ ZAKAT Asnab Amilin

Definisi

1. Adalah orang-orang yang diangkat oleh imam/pemimpin atau presiden untuk menarik zakat dan menyalurkannya kepada mustahiqnya, sesuai dengan perintah Allah ta’alaa. Maka, ia boleh mengambil zakat untuk dirinya, sesuai dengan syarat penerimaanya, yaitu karena ia amil, salah satu dari 8 golongan penerima zakat sebagaimana yang Allah sebutkan dalam ayat ashnaf zakat (At-Taubah, ayat 60).

2. Sulthan (pemerintah/raja) tidak berhak menerima zakat, demikian juga waliyul iqlim (gubernur) dan qadhi (hakim), namun mereka --jika tidak meniatkannya sebagai amalan sukarela—maka mereka digaji dari dana lain yang disiapkan untuk pelayanan publik.

3. Diantara syarat menjadi amil adalah ia faqih (menguasai ilmu secara mendalam) tentang urusan-urusan zakat, sehingga ia mengetahui harta apa saja yang wajib zakat, berapa besarannya, siapa yang mustahiq dan yang bukan, bisa dipercaya, dan seorang yang merdeka (budak budak). Kenapa harus orang merdeka? Sebab jabatan itu adalah jabatan “kekuasaan”, maka tidak boleh dipegang oleh orang yang ada di bawah penguasaan orang lain. Juga, orang fasiq tidak boleh menjadi amil, semisal orang yang suka minum khamr (minuman keras), dan orang-orang yang dhalim. Semoga Allah membinasakan orang-orang yang merobohkan agama Allah ini dimana Allah-lah yang Allah yang telah menetapkan syariat-Nya untuk dirinya sendiri dan kemudian mengutus rasul-Nya untuk mengemban amanah agama Islam ini, serta menurunkan kitab-Nya.

4. Syarat amil yang berikutnya adalah harus muslim, sesuai dengan ayat Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil sebagai orang kepercayaanmu orang-orang yang dari luar kalanganmu.” (Q.S. Ali Imraan: 118). Tentang ayat ini, Umar bin Khaththab berkata: “Jangan kalian percayakan sesuatu kepada mereka sebab Allah telah mencap mereka pengkhianat dan jangan kalian dekati mereka sebab Allah telah mencampakkan mereka.” Tentang perkataan Umar ini sudah saya kemukakan secara lengkapnya dalam kitab saya “Qami’un Nufus”, dan di sana ada pembahasan yang patut untuk anda telaah.

5. Imam Al-Mawardy berkata: “Jika Imam (Sultan/Raja/Presiden Negara Islam) sudah menunjuk seseorang untuk menjabat sesuatu urusan, maka ia bisa menjalankan tugas tersebut dan tidak disyaratkan harus beragama Islam.” Imam Nawawi, mengomentari ucapan Imam Mawardy, “Ucapan Al-Mawardi ini harus ditinjau ulang.”

6. Saya (Penulis Kifayatul Akhyaar) berkata : “Apa yang diucapkan Al-Mawardy ini adalah dhaif jiddan (lemah sekali), dan tidak ada seorang ulama pun yang berkata demikian, sepanjang yang saya ketahui, dan bagaimana mungkin ia mengatakan itu padahal konsekuensi dari ucapan itu adalah orang kafir akan memiliki peluang atau celah untuk menguasai muslimin, dan Allah telah berfirman: “Dan Allah tidak akan pernah memberikan jalan kepada orang kafir untuk memusnahkan muslimin.” Q.S. An-Nisaa’, 141. Apalagi, jika kita lihat bagaimana rusaknya tatanan di zaman kita ini (abad 9 H/abad 15M). Sungguh, aku pernah melihat sejumlah kedzaliman, dimana ada sebagian orang ahli dzimmah (kafir dzimmi) menjabat satu jabatan dalam urusan muslimin, lalu ia menguasai dan merampas harta orang-orang Islam secara batil. Maka, akibat dari itu terkumpullah pada diri seorang muslim dua hal: dihinakan dan diremehkan. Maka yang benar adalah memastikan dan menekankah tidak bolehnya mengangkat orang kafir untuk menjadi pengelola urusan muslimin. Dan tidak ada khilaf sedikitpun di kalangan ulama bahwa apa yang dilakukan para umara’ (pemimpin pemerintahan) hari ini dengan mendirikan Dewan Kafir Dzimmi yang bertugas mendata kekayaan dan mengawasi para petani dan lainnya, maka ini semua adalah tidak boleh, sebab Allah ta’alaa sendirilah yang telah mencap mereka sebagai orang fasiq. Maka, siapa yang mempercayai mereka dan mempercayakan urusan muslimin kepada mereka maka ia telah menyelisihi Allah dan rasul-Nya, dan ia telah membuat perjanjian kuat dengan mereka padahal Allah sudah mencap mereka sebagai penghianat. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih semoga kritik dan sarannya