Kamis, 02 September 2010

MUSTAHIQ ZAKAT Asnab Fakir

Imam Abu Syuja berkata:
Dan zakat diberikan kepada delapan pihak sebagaimana yang telah Allah sebutkan dalam kitab-Nya, Allah berfirman: “Sesungguhnya shadaqah-shadaqah itu hanyalah untuk fakir, miskin, amil, muallaf, fii riqab, gharim/pailit, fii sabilillah, dan ibnu sabil”, ataupun kepada salah satu diantara delapan pihak tersebut.”

Keterangan (Kifayatul Akhyaar):

Anda sudah mengetahui harta apa saja yang wajib dizakati dan anda juga sudah mengetahui berapa besaran masing-masingnya. Sekarang kita akan kemukakan pihak-pihak mana saja yang wajib menerima. Jika zakat diberikan kepada selain delapan ashnaf tersebut karena tidak adanya syarat-syarat yang diakui syariat pada diri mereka, maka belum gugur kewajiban zakat atasnya. Dan mustahiq zakat adalah delapan golongan sebagaimana yang sudah Allah sebutkan di dalam Al-Qur’an, mereka adalah sebagai berikut:

Fakir.

1. Fakir adalah orang yang tidak punya harta dan tidak punya mata pencaharian; atau memiliki harta dan mata pencaharian namun sangat tidak mencukupi kebutuhan hidupnya, semisal orang yang dalam sehari membutuhkan biaya hidup 10 dirham namun hanya memiliki 2 dirham. Orang yang demikian belum terlepas dari sebutan “orang fakir”. Demikian juga seseorang yang hanya memiliki satu rumah untuk tempat tinggalnya dan satu pakaian untuk berhias dengannya, tidak terlepas sebutan nama “orang fakir” darinya. Demikian juga seorang budak yang selalu membantu pekerjaan tuannya.

2. Imam Qadhi Yusuf ibn Ahmad ibn Kaj Al-Dainuriy berkata: “Jika seseorang masih memiliki harta namun letaknya jauh darinya sejauh “bolehnya qashar” (maksudnya sekitar 89 km -pent) --dan ia tidak bisa mengambilnya-- maka ia boleh meminta zakat sekedar ia bisa sampai ke lokasi dimana hartanya itu berada; dan jika ia memiliki piutang harta di tangan orang lain yang belum jatuh tempo maka ia boleh meminta zakat sekedar untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya hingga orang yang berhutang kepadanya itu melunasinya.”

3. Namun, jika ia memiliki mata pencaharian, maka tidak boleh memberikan zakat kepadanya, berdasarkan sabda Rasulullah: “Tidak ada hak sepeser pun bagi orang kaya atau orang yang berbadan lengkap dan kuat.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasaa’I, Ibn Majah, Ahmad). Dalam riwayat lain: “Tidak halal zakat bagi orang kaya dan yang berbadan kuat lagi mampu untuk mencari mata pencaharian.” (HR. Abu Daud, Nasaai, Ahmad).

4. Jika seseorang memiliki mampu untuk mencari nafkah namun ia tersibukkan dengan ilmu agama (mencari dan mengajarkannya), dan jika ia bersikeras untuk juga mencari nafkah lalu tidak bisa mencukupinya, maka ia halal (boleh) untuk menerima zakat, berdasarkan pandangan yang benar dan ma’ruf. Ada pandangan lain yang menyatakan bahwa ia tidak boleh diberi zakat namun ia harus mencari nafkah. Dan ada pandangan lain lagi yang menyatakan jika ia bisa berfatwa dan bisa diharapkan hasil belajar tafaqquhnya serta ilmunya memberi manfaat kepada khalayak, maka boleh ia diberi zakat, jika tidak maka tidak boleh, sebab banyak dari orang-orang yang tinggal di lembaga-lembaga pendidikan namun ia tidak memberikan hasil yang diharapkan bahkan ia tertolak (baik karena gagal ataupun tidak menjadi orang yang shalih dan mengajarkannya –pent), manusia jenis ini tidak boleh diberi zakat tanpa ada khilaf sedikitpun di kalangan ulama. Jika ia bersemangat sekali dalam ibadahnya, akan tetapi mata pencaharian yang akan ia geluti menyita waktu sehingga menghalangi dari ibadah dan dari apa-apa yang bisa digapai jika menghabiskan waktu untuk itu, maka orang yang demikian tidak halal (tidak boleh) menerima zakat, sebab orang yang tidak butuh kepada orang lain lebih layak untuk tidak diberi zakat.

5. Ketahuilah bahwa orang fakir yang telah tercukupi kebutuhan hidupnya karena ada dalam tanggungan nafkah dari orang lain dan seorang istri yang tercukupi kebutuhannya dari suaminya, maka kedua orang ini tidak boleh diberi zakat. Hal ini sama seperti seseorang yang mewakafkan sesuatu harta kepada seorang fakir atau memberikan wasiat sejumlah harta kepada seorang fakir, maka kedua orang fakir ini tidak boleh diberi zakat. Dan inilah yang benar.

6. Ada permasalahan khilaf ulama tentang kerabat, yaitu jika sang kerabat (miskin) itu sudah diberi nafkah oleh pihak lain namun bukan merupakan pihak yang wajib menanggung nafkahnya, maka boleh diberi zakat dari pos/ashnaf fakir atau miskin, namun jika mereka merupakan orang yang wajib ditanggung nafkahnya oleh seseorang maka seseorang itu tidak boleh memberikan zakat kepada mereka, sama sekali, sebab jika begitu maka berarti ia menafkahi tanggungannya dengan zakat, dan ia diuntungkan karena terkurangi kewajibannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih semoga kritik dan sarannya