Definisi
Fii Sabilillah
Yang dimaksud dengan fii sabilillah, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat zakat, adalah orang yang berperang yang tidak mendapat bagian fai’. Dan orang-orang yang berhak mendapat fai’ disebut al-murtaziqah, dimana mereka tidak berhak mendapat zakat, sedikitpun, kecuali ghuzah (orang-orang yang ikut berperang). Sebagaimana fai’ tidak boleh diberikan kecuali kepada al-mutathawiah (relawan perang). Jika fai’ tidak ada, maka kelompok al-murtaziqah tidak boleh diberi dari harta zakat, menurut pandangan yang terbenar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih semoga kritik dan sarannya