Definisi
Fii Al-Riqab
Al-Riqab, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat zakat, adalah budak-budak yang membuat perjanjian kemerdekaan dengan tuannya, dengan cara membayar biaya ganti-rugi yang disepakati. Orang jenis ini berhak untuk diberi zakat, secara langsung kepada mereka demi membebaskan dirinya dari status budak. Dan tidak boleh memberikan zakat kepada tuannya, atas nama sang budak, kecuali dengan seizin budak tersebut. Namun, jika diberikan langsung kepada tuannya sebesar harga pembebasan yang disepakati, maka lunaslah kewajiban budak. Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih semoga kritik dan sarannya